Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan para Pegawai Negeri
Sipil (PNS) mulai tahun 2016 tidak akan naik gaji lagi seperti
tahun-tahun sebelumnya. Namun begitu, PNS mendapatkan Tunjangan Hari
Raya (THR) mulai tahun 2016.
Herman Suryatman mengungkapkan, dapatnya THR ini menjadi catatan sejarah PNS.
“Ini pertama kali dalam sejarah, mulai tahun 2016".
Herman juga mengingatkan pemberian THR ini jangan dipandang negatif.
Adanya THR ini sebagai bentuk pemicu kerja para PNS untuk mewujudkan
reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengalihan kenaikan gaji
Mengenai besaran anggaran di pemerintah, Herman meastikan tidak akan
membebani APBN mengingat pemberian THR ini hanya pengalihan kenaikan
gaji PNS yang terjadi setiap tahun. Jadi mulai 2016, PNS tidak ada
kenaikan gaji, melainkan mendapatkan THR.
“Ini manfaatnya lebih terasa bagi PNS, jadi lebih bagus, kalau kenaikan gaji setiap tahun itu paling cuma berapa,” paparnya.
Dengan adanya THR ini, maka setiap tahun PNS akan menerima gaji
sebanyak 14 kali mengingat gaji ke-13 masih tetap didapatkan para PNS.
Selain itu, PNS juga masih menerima beberapa tunjangan, seperti
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan Tunjangan Hari
Raya (THR) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, dan
semua menteri Kabinet Kerja. Kebijakan pemberian THR yang merupakan
pengganti kenaikan gaji PNS tersebut berlaku pada tahun depan.
Demikian dikatakan Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. “Iya
benar semua dapat THR, termasuk presiden, wapres dan menteri,”
Lebih lanjut Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Jokowi dan JK
serta para Menteri akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang
diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam
THR itu. “THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat,”
tegasnya.