PNS dapat THR di tahun 2016

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman‎ mengungkapkan para ‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 tidak akan naik gaji lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun begitu, PNS mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun 2016.

 Herman Suryatman‎ mengungkapkan, dapatnya THR ini menjadi catatan sejarah PNS.
“Ini pertama kali dalam sejarah, mulai tahun 2016‎".

Herman juga mengingatkan pemberian THR ini jangan dipandang negatif. Adanya THR ini sebagai bentuk pemicu kerja para PNS untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengalihan kenaikan gaji

Mengenai besaran anggaran di pemerintah, Herman meastikan tidak akan membebani APBN mengingat pemberian THR ini hanya pengalihan kenaikan gaji PNS yang terjadi setiap tahun. Jadi mulai 2016, PNS tidak ada kenaikan gaji, melainkan mendapatkan THR.
“‎Ini manfaatnya lebih terasa bagi PNS, jadi lebih bagus, kalau kenaikan gaji setiap tahun itu paling cuma berapa,” paparnya.

Dengan adanya THR ini, maka setiap tahun PNS akan menerima gaji sebanyak 14 kali mengingat gaji ke-13 masih tetap didapatkan para PNS. Selain itu, PNS juga masih menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja da‎n tunjangan kemahalan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, dan semua menteri Kabinet Kerja. Kebijakan pemberian THR yang merupakan pengganti kenaikan gaji PNS tersebut berlaku pada tahun depan.

Demikian dikatakan Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. “Iya benar semua dapat THR, termasuk presiden, wapres dan menteri,”

Lebih lanjut Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Jokowi dan JK serta para Menteri akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. “THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat,” tegasnya.